Jokowi Tetapkan Kelas Inap Rawat Standar BPJS Kesehatan, RS Wajib Penuhi Syarat Ini!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 14 Mei 2024 | 09:03 WIB
Kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti Kris. Apa itu? Berapa iurannya? ((KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah))

NOVA.id  - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sudah diresmikan presiden Joko Widodo.

Hal ini sesuai dengan rencana Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan mengimplementasikan kebijakan itu pada pertengahan tahun 2024.

Kementerian Kesehatan sudah menyatakan penerapan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.

Sehingga kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Diketahui, sejak beberapa waktu lalu sudah ada sejumlah rumah sakit yang mulai melakukan uji coba.

Sejak 2022, DJSN telah mulai melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang. 

Kriteria ruang rawat KRIS

Kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap, minimal dapat memenuhi 9 (sembilan) kriteria, antara lain:

- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam

- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur;

Baca Juga: Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Boleh Dicicil, Asalkan Penuhi Syarat Ini