Iuran per Bulan BPJS Kesehatan Jika Kelas Rawat Inap Diberlakukan, Naik?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 15 Mei 2024 | 10:04 WIB
Iuran BPJS Kesehatan akan naik, masih perlu kah kita memiliki asuransi kesehatan? (Minerva Studio)

 

NOVA.id - BPJS Kesehatan bakal menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau KRIS JKN pada 1 Januari 2025 mendatang. 

Jika dulu BPJS Kesehatan terbagi ke dalam 3 kelas, kini semuanya akan dilebur dalam satu kelas. 

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, KRIS akan terdiri dari empat kamar tidur dalam satu ruangan.

Hal itu berbeda dari saat ini, yakni ruangan peserta kelas 3 terdiri dari enam tempat tidur, ruangan peserta kelas 2 terdapat empat kamar tidur, dan dua tempat tidur untuk kelas 1.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih menunggu finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di internal pemerintah," ujar Muttaqien, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/02/2022).

Lalu, benarkah iuran BPJS Kesehatan akan naik karena adanya Kelas Rawat Inap Standar ini? 

Muttaqien mengungkap BPJS Kesehatan tak akan naik tarif iurannya sepanjang 2024.  

"Sehingga masih sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata dia.

Muttaqien melanjutkan, berdasarkan simulasi aktuaria oleh DJSN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta BPJS Kesehatan, Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih sehat sampai akhir 2024.

Bahkan, dengan penambahan kebijakan penyesuaian tarif fasilitas kesehatan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 pada awal Januari lalu.

Senada, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman juga mengatakan bahwa iuran PJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

"Masih," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Kelas Inap Rawat Standar BPJS Kesehatan, RS Wajib Penuhi Syarat Ini!

Besar Iuran BPJS Kesehatan

Jika tak ada kenaikan dan menggunakan tarif tetap, maka iuran BPJS Kesehatan akan menggunakan skema berikut: 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah sbeagai berikut:

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

(*)