Sembilan Tahun Menunggu Ketukan Palu (2)

By nova.id, Rabu, 22 April 2009 | 00:00 WIB
Sembilan Tahun Menunggu Ketukan Palu 2 (nova.id)

Ketika tiba hari-H nya, rasanya jantungku seperti mau copot. Para kuasa hukumku tidak pernah berada jauh dariku. Mereka bersiap-siap menjagaku dari usaha bunuh diri jika saja hakim memutuskan dr Iam tidak bersalah. Aku memang pernah mengatakan hal itu pada mereka.

Namun hal itu tidak sampai terjadi. Pengadilan menyatakan, apa yang dilakukan dr Iam terhadapku, benar malapraktik. Syukur kupanjatkan saat kudengar ketukan palu Ketua Majelis Hakim, Aswan Nurcahyo. RS Budhi Jaya dinyatakan bersalah karena tidak hati-hati menangani pasiennya. Karena kesalahannya, RS Budhi Jaya diminta membayar ganti immateriil sebesar Rp 500 juta tunai dan biaya ganti rugi selama pengobatan Rp 292.897.650.

Itulah pernyataan yang kutunggu selama 9 tahun. Aku benar-benar lega. Biar semua orang melihat, termasuk keluargaku, bahwa perjuanganku ini bukanlah sesuatu yang sia-sia dan memalukan.Ester Sondang