Mengadu ke Bank Ada Caranya

By nova.id, Rabu, 16 Januari 2013 | 09:18 WIB
Mengadu ke Bank Ada Caranya (nova.id)

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada bank (diantar langsung, faksimili, atau pos), melalui e-mail atau website bank.

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung seperti bukti setoran atau penarikan, bukti transfer, rekening koran, dan dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan atau pengaduan yang akan disampaikan.

Pengaduan tertulis akan diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai 20 hari kerja berikutnya dalam kondisi tertentu. Jika waktu penyelesaian pengaduan diperpanjang, bank wajib menginformasikan terlebih dahulu kepada Anda.

3. Perwakilan Nasabah

Selain dokumen di poin nomor 2, serahkan juga dokumen lain yaitu fotokopi bukti identitas nasabah dan perwakilan nasabah serta surat kuasa dari nasabah kepada perwakilan nasabah yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan bertindak untuk dan atas nama nasabah.

Jika perwakilan nasabah adalah lembaga atau badan hukum, maka dokumen yang menyatakan kewenangan dari pihak berwenang untuk mewakili lembaga atau badan hukum tersebut harus dilampirkan.

Ade Ryani HMK