Pengacara: Tidak Ada Bukti Adanya Kejahatan Seksual di JIS

By nova.id, Rabu, 3 Desember 2014 | 00:46 WIB
Pengacara Tidak Ada Bukti Adanya Kejahatan Seksual di JIS (nova.id)

TabloidNova.com - Pengacara para terdakwa kasus dugaan asusila yang terjadi di Jakarta International School (JIS), Patra M Zen, menyebutkan sampai dengan hari ini tidak ada bukti adanya kejahatan seksual di JIS yang melibatkan kliennya. Patra menyatakan, seharusnya majelis hakim nantinya memberikan putusan bebas pada para kliennya.

Dirinya mengacu pada apa yang disampaikan saksi ahli pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chairul Huda, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014), tentang asas in dubio pro reo. Asas ini, lanjut Patra, menerangkan bahwa di dalam putusan yang berlaku di Indonesia, jika ada keraguan mengenai kebersalahan seseorang maka putusannya yang diambil adalah yang menguntungkan, yakni membebaskan terdakwa.

Selama proses persidangan yang telah berjalan hingga kali ke-18 ini, ia mengatakan, tidak ada bukti medis dan keterangan ahli yang meyakinkan bahwa kliennya melakukan kejahatan seksual di JIS.

"Harus memang ada alat bukti yang sah dan meyakinkan," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.

Patra juga mengacu pada keterangan ahli Patologi Forensik, Dokter Evi, yang juga menjadi saksi ahli di sidang hari ini. Dirinya menyebut, Dokter Evi menyatakan, tidak dapat disimpulkan adanya kejahatan seksual.

"Dan berdasarkan pengalamannya (Dokter Evi), itu tidak pernah ditemukan ada seorang anak disodomi berulang kali oleh lima orang, tidak dapat dilihat luka tandanya, atau hasilnya adalah normal," ujar Patra.

"Terkait semua alat bukti medis yang kami sampaikan, Dokter Evi tidak pernah menemukan sama sekali perkara seperti ini. Kalau memang terjadi (kekerasan asusila), pasti ada luka (di korban)," ujar Patra.

Hari ini, tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan asusila terhadap bocah MAK, pelajar Taman Kanak-kanak JIS. Tiga ahli itu masing-masing membidangi forensik, pakar hukum pidana/kriminolog, dan ahli investigasi kasus anak. Dalam sidang ini, lima orang terdakwa juga hadir mengikuti persidangan.

Kompas.com/Robertus Belarminus