Bagaimana Mengurus Perceraian Sendiri?

By nova.id, Kamis, 28 Januari 2010 | 22:50 WIB
Bagaimana Mengurus Perceraian Sendiri (nova.id)

Atau istilah hukumnya adalah Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis sejak mulai perkawinan Anda dengan suami, peristiwa hukum yang ada (misal, lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara pasangan yang mendorong terjadinya perceraian. Alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:

o Bahwa pada tanggal ... telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di...

o Bahwa dari perkawinan itu telah lahir ... orang anak, yang bernama ..., lahir di....pada tanggal ....

o Bahwa selama perkawinan antara tergugat sering melakukan tindakan kekerasan seperti memukul, dan terjadi pada tanggal....

o Bahwa....dst

o Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian.

3. Petitum (tuntutan hukum)

Yaitu tuntutan yang diminta oleh istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim. Bentuk tuntutan itu misalnya:

Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim berkenan memutus sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sah putus karena perceraian.