Bagaimana Mengurus Perceraian Sendiri?

By nova.id, Kamis, 28 Januari 2010 | 22:50 WIB
Bagaimana Mengurus Perceraian Sendiri (nova.id)

3. Menyatakan pihak Penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak nafkah dari tergugat sejak tanggal....sebesar Rp.....per bulan sampai Penggugat menikah lagi.

4. Mewajibkan pihak Tergugat membayar biaya pemeliharaan anak (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak dewasa.

5. Menyatakan bahwa harta berupa....yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak Penggugat.

Setelah gugatan cerai selesai dibuat, fotokopi berkas tersebut sebanyak lima buah. Jadi total Anda mempunyai enam buah berkas gugatan cerai yang nantinya diperlukan saat mendaftar gugatan cerai. Keenam berkas tersebut akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengadilan nanti. Satu berkas akan dikirim oleh pengadilan kepada si suami (Tergugat), tiga berkas untuk para hakim, satu berkas untuk panitera pengadilan (pegawai yang bertugas mencatat jalannya sidang), dan satu berkas yang tersisa menjadi pegangan milik Anda.

Mempersiapkan biaya pendaftaran gugatan

Siapkan biaya pendaftaran gugatan perkara sekitar Rp 500 ribu - Rp 700 ribu. Biaya pendaftaran ini berbeda di setiap pengadilan, namun umumnya berkisar di angka itu.

Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan yang berwenang.

Biasanya pendaftaran gugatan dilakukan di ruang administrasi oleh pegawai pengadilan yang bertugas untuk menerima gugatan. Petugas akan memberikan cap atau pengesahan kepada keenam berkas yang diserahkan. Dengan begitu, surat gugatan anda sudah sah didaftarkan.

Mempersiapkan saksi-saksi.

Setelah berkas gugatan resmi didaftarkan, pengadilan akan mengirimkan surat gugatan cerai bersama surat panggilan untuk menghadiri sidang pertama kepada pihak suami. Jadwal sidang pertama biasanya jatuh pada dua sampai empat minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.

Ajeng