Ketika Bercerai Pilihan Yang Terbaik

By nova.id, Rabu, 27 Januari 2010 | 17:36 WIB
Ketika Bercerai Pilihan Yang Terbaik (nova.id)

Ketika Bercerai Pilihan Yang Terbaik (nova.id)

"Foto: Eng Naftali "

Siapa yang tidak ingin mempunyai keluarga yang bahagia? Tetapi, kadang untuk mewujudkan keluarga bahagia seutuhnya, Anda seperti memasuki ke dalam permainan labirin. Penuh jalan buntu, hanya untuk mencapai satu pintu yang diartikan sebagai pintu kebahagian. Jika Anda sabar dan memerhatikan sekeliling, kemungkinan besar Anda bisa mencapai pintu kebahagiaan tersebut. Tetapi, jika Anda putus asa, dan tidak sabar, pintu kebahagiaan pun tidak akan Anda temukan. Anda lupakan dan memutuskan untuk keluar dari permain. Game over!

Pikirkan tentang anak-anak Anda, apalagi jika anak-anak masih kecil. Bagaimana perkembangan psikologis mereka nantinya? Bagaimana dengan status baru Anda? Pekerjaan, kondisi keuangan, perubahan gaya hidup, dan ongkos perceraian yang tak murah. Apakah dengan becerai, hidup Anda lebih bahagia ataukah malah sebaliknya? Kalau memang hidup Anda akan seperti lirik single-nya Oppie Andaresta '..i'm single and very happy...' sih tdak masalah. Tetapi, kalau berakhir seperti lirik lagu Rapuh-nya Joeniar Arief '...kau tahu betapa rapuhnya aku...' wah, Anda harus pertimbangkan masak-masak!

Cobalah berfikir dengan matang. Tata emosi dan kedepankan pemikiran rasional. Anda boleh meredam emosi dengan tidak bertemu dan berkomunikasi dengan pasangan beberapa saat. Jika hati sudah terkendali, sekadar intermezzo, Anda boleh lirik foto-foto pre-wedding atau pernikahan Anda. Lihat wajah Anda dan pasangan yang dulu saling mencintai. Lalu, bisikkan hati Anda dengan lembut, apa saja yang membuat Anda begitu mencintainya dan memilih untuk menikah dengannya. Apakah Anda masih menyimpan rasa dendam?

Baiklah, jika memang segala upaya untuk berdamai telah Anda lakukan, tetapi tidak ada perubahan, dan Anda memilih untuk bercerai, sebaiknya pahami seluk beluk perceraian agar siap lahir dan batin. Apa saja yang perlu Anda siapkan di awal proses perceraian?

Persiapkan Administrasi

Menurut Minola Sebayang, seorang pengacara profesional, yang pertama kali harus dilakukan adalah menentukan gugatan perceraian ini bakal diajukan di pengadilan mana. Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Penggugat (jika pasangan yang bercerai beragama islam) atau di Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal Penggugat (jika pasangan yang bercerai beragama non-islam). Bila Penggugat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal Tergugat, namun bila kedua pihak tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Apabila sudah yakin di pengadilan mana gugatan didaftarkan, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan alasan gugatan. Menurut UU no.9 Tahun 1975 pasal 19, ada beberapa alasan yang dapat dipilih:

Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang dapat membahayakan pihak lain.

Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Keenam alasan ini sama kuatnya di mata hakim. Namun perlu diingat, bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Penggugat akan diuji di persidangan dengan alat bukti.

"Salinan putusan pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman lima tahun atau lebih. Visum jika alasan yang dipakai adalah KDRT, atau saksi-saksi dari keluarga jika alasan yang dipakai adalah pertengkaran," tutur Minola.

Setelah menetapkan alasan, langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah menyiapkan administrasi dan surat-surat penting menyangkut perkawinan. Yang harus dipersiapkan adalah:

Akta nikah. Jika pernikahan dilakukan di bawah tangan (nikah siri), maka pasangan yang akan bercerai harus melakukan isbat terlebih dahulu. Isbat adalah pengesahan atas pernikahan siri yang dikeluarkan oleh pengadilan agama. Siapkan pula fotokopi akta nikah rangkap dua, masing-masing dibubuhi materai dan dilegalisir.

Akta kelahiran dari setiap anak, jika pernikahan tersebut sudah membuahkan anak. Siapkan pula fotokopi akta kelahiran anak dengan dibubuhi materai dan dilegalisir.

Fotokopi kartu penduduk (KTP) terbaru dan kartu keluarga (KK).

Inventaris harta bersama atau harta gono-gini atau surat-surat yang terkait dengan harta benda perkawinan, seperti akta jual-beli, sertifikat tanah, BPKB/STNK dan lain sebagainya. Dapat pula ditambah dengan perjanjian pranikah, jika ada.

Siapkan saksi-saksi, biasanya masing-masing dua saksi dari keluarga pihak Penggugat dan Tergugat.

Ajeng