P Hak mendapat jaminan atas kerahasiaan tentang yang ter cantum dalam Rekam Medis.
P Hak atas Informed Consent, yakni hak untuk mendapatkan penjelasan lengkap tentang kondisi penyakitnya, langkah pengobatan yang akan ditem puh, maupun dampak yang mungkin timbul dari tindakan medis.
Tentu saja hak-hak tadi dibarengi pula dengan sederet kewajiban. Jadi, untuk mendapat pelayanan kesehatan dan hasil pengobatan yang optimal, penuhi juga kewajiban sebagai pasien.
P Wajib memelihara kebiasaan hidup sehat.
P Wajib menghormati penyedia jasa pelayanan kesehatan.
P Wajib bersikap jujur kepada dokter. Jangan ada fakta ten tang penyakit yang disembu nyikan.
P Wajib menunjukkan kerjasama dengan dokter dan mematuhi rencana pengobatan yang te lah disepakati.
P Wajib bersiap diri bila suatu saat harus menghadapi kondi si darurat.
P Wajib membaca dengan cer mat apapun yang tertulis sebe lum membubuhkan tanda ta ngan.
P Wajib membuat keputusan pengobatan secara bertang gung jawab.