Ketahui Hak & Kewajiban Pasien

By nova.id, Senin, 6 Juli 2009 | 17:35 WIB
Ketahui Hak Kewajiban Pasien (nova.id)

P Hak mendapat jaminan atas kerahasiaan tentang yang ter cantum dalam Rekam Medis.

P Hak atas Informed Consent, yakni hak untuk mendapatkan penjelasan lengkap tentang kondisi penyakitnya, langkah pengobatan yang akan ditem puh, maupun dampak yang mungkin timbul dari tindakan medis.

Tentu saja hak-hak tadi dibarengi pula dengan sederet kewajiban. Jadi, untuk mendapat pelayanan kesehatan dan hasil pengobatan yang optimal, penuhi juga kewajiban sebagai pasien.

P Wajib memelihara kebiasaan hidup sehat.

P Wajib menghormati penyedia jasa pelayanan kesehatan.

P Wajib bersikap jujur kepada dokter. Jangan ada fakta ten tang penyakit yang disembu nyikan.

P Wajib menunjukkan kerjasama dengan dokter dan mematuhi rencana pengobatan yang te lah disepakati.

P Wajib bersiap diri bila suatu saat harus menghadapi kondi si darurat.

P Wajib membaca dengan cer mat apapun yang tertulis sebe lum membubuhkan tanda ta ngan.

P Wajib membuat keputusan pengobatan secara bertang gung jawab.