Begitu berhadapan dengan penyedia jasa pemeliharaan kesehatan, sebagai pasien tentu kita mengharapkan hak-hak tertentu. Di samping itu, pasien juga punya tanggung jawab atas sejumlah kewajiban yang menyertai haknya.
Di banyak negara, hak-hak atas pelayanan kesehatan secara gamblang disebutkan dalam undang-udang dan mendapat pengakuan penuh secara hukum, sehingga begitu hak-hak tadi dilanggar, pasien bisa mengupayakan keadilan lewat jalur hukum.
Di antaranya hak mendapatkan MR (Medical Record) dan hak untuk dijaga kerahasiaannya. Hak-hak pasien ini umumnya sebagai bentuk penghargaan atau jaminan atas azas kemanusiaan.
Inilah sejumlah hak pasien yang wajib dipenuhi pihak penyedia jasa pelayanan kesehatan:
P Hak untuk tetap dihargai se bagaimana mestinya sebagai manusia saat dirawat.
P Hak untuk menentukan pilihan atas jenis pengobatan yang di jalaninya.
P Hak untuk menolak menjalani bentuk pengobatan yang disa- rankan.
P Hak untuk mendapatkan Medi cal Records atau Rekam Medis.
P Hak mendapat jaminan atas kerahasiaan tentang yang ter cantum dalam Rekam Medis.
P Hak atas Informed Consent, yakni hak untuk mendapatkan penjelasan lengkap tentang kondisi penyakitnya, langkah pengobatan yang akan ditem puh, maupun dampak yang mungkin timbul dari tindakan medis.
Tentu saja hak-hak tadi dibarengi pula dengan sederet kewajiban. Jadi, untuk mendapat pelayanan kesehatan dan hasil pengobatan yang optimal, penuhi juga kewajiban sebagai pasien.
P Wajib memelihara kebiasaan hidup sehat.
P Wajib menghormati penyedia jasa pelayanan kesehatan.
P Wajib bersikap jujur kepada dokter. Jangan ada fakta ten tang penyakit yang disembu nyikan.
P Wajib menunjukkan kerjasama dengan dokter dan mematuhi rencana pengobatan yang te lah disepakati.
P Wajib bersiap diri bila suatu saat harus menghadapi kondi si darurat.
P Wajib membaca dengan cer mat apapun yang tertulis sebe lum membubuhkan tanda ta ngan.
P Wajib membuat keputusan pengobatan secara bertang gung jawab.
P Wajib memahami betul sega la hal terkait dengan obat yang diresepkan dan dampak yang mungkin timbul.
P Wajib memenuhi kewajiban fi nansial.
P Wajib melaporkan segera bila mengalami kecurangan atau penyimpangan dari standar operasional prosedur.
P Wajib menghindari perbuatan apa pun yang menempatkan orang lain dalam kondisi yang megundang bahaya.
Paskaria
Foto : Fadoli Barbathully