Ketahui Hak & Kewajiban Pasien

By nova.id, Senin, 6 Juli 2009 | 17:35 WIB
Ketahui Hak Kewajiban Pasien (nova.id)

Ketahui Hak Kewajiban Pasien (nova.id)

""

Begitu berhadapan dengan penyedia jasa pemeliharaan kesehatan, sebagai pasien tentu kita mengharapkan hak-hak tertentu. Di samping itu, pasien juga punya tanggung jawab atas sejumlah kewajiban yang menyertai haknya.

Di banyak negara, hak-hak atas pelayanan kesehatan secara gamblang disebutkan dalam undang-udang dan mendapat pengakuan penuh secara hukum, sehingga begitu hak-hak tadi dilanggar, pasien bisa mengupayakan keadilan lewat jalur hukum.

Di antaranya hak mendapatkan MR (Medical Record) dan hak untuk dijaga kerahasiaannya. Hak-hak pasien ini umumnya sebagai bentuk penghargaan atau jaminan atas azas kemanusiaan.

Inilah sejumlah hak pasien yang wajib dipenuhi pihak penyedia jasa pelayanan kesehatan:

P Hak untuk tetap dihargai se bagaimana mestinya sebagai manusia saat dirawat.

P Hak untuk menentukan pilihan atas jenis pengobatan yang di jalaninya.

P Hak untuk menolak menjalani bentuk pengobatan yang disa- rankan.

P Hak untuk mendapatkan Medi cal Records atau Rekam Medis.

P Hak mendapat jaminan atas kerahasiaan tentang yang ter cantum dalam Rekam Medis.

P Hak atas Informed Consent, yakni hak untuk mendapatkan penjelasan lengkap tentang kondisi penyakitnya, langkah pengobatan yang akan ditem puh, maupun dampak yang mungkin timbul dari tindakan medis.

Tentu saja hak-hak tadi dibarengi pula dengan sederet kewajiban. Jadi, untuk mendapat pelayanan kesehatan dan hasil pengobatan yang optimal, penuhi juga kewajiban sebagai pasien.

P Wajib memelihara kebiasaan hidup sehat.

P Wajib menghormati penyedia jasa pelayanan kesehatan.

P Wajib bersikap jujur kepada dokter. Jangan ada fakta ten tang penyakit yang disembu nyikan.

P Wajib menunjukkan kerjasama dengan dokter dan mematuhi rencana pengobatan yang te lah disepakati.

P Wajib bersiap diri bila suatu saat harus menghadapi kondi si darurat.

P Wajib membaca dengan cer mat apapun yang tertulis sebe lum membubuhkan tanda ta ngan.

P Wajib membuat keputusan pengobatan secara bertang gung jawab.

P Wajib memahami betul sega la hal terkait dengan obat yang diresepkan dan dampak yang mungkin timbul.

P Wajib memenuhi kewajiban fi nansial.

P Wajib melaporkan segera bila mengalami kecurangan atau penyimpangan dari standar operasional prosedur.

P Wajib menghindari perbuatan apa pun yang menempatkan orang lain dalam kondisi yang megundang bahaya.

Paskaria

Foto : Fadoli Barbathully