Dedi menjelaskan, selain pengawet, ada beberapa BTP lainnya yang diperlukan dalam pangan, antara lain pewarna, pemanis, penyedap rasa dan aroma, pemutih, dan pengental.
"Dengan berbagai analisa dan penelitian dari pakar dan lembaga ilmiah, maka telah ditetapkan jumlah BTP, yang jika dikonsumsi setiap hari seumur hidup, tidak akan memberikan risiko bagi kesehatan (zero risk). Selain itu juga telah ditetapkan batas maksimum penggunaan pengawet yang diizinkan untuk digunakan pada produk pangan," terang Dedi.
Khusus mengenai penyedap makanan, mantan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Drs. Sunarto Prawirosujanto, saat berkunjung ke redaksi NOVA beberapa waktu lalu menegaskan keamanan MSG.
"Tudingan MSG sebagai penyebab berbagai keluhan kesehatan, seperti alergi, asma, bahkan kanker, merupakan kesalahan persepsi. Merujuk kepada FDA (Food and Drug Administration, BPOM-nya Amerika Serikat), MSG/vetsin masuk dalam daftar GRAS (Generally Recognized as Safe) yang berarti pengakuan kemanan MSG dan dimasukkan satu kelompok dengan garam dan gula."
YANG DILARANG Tentu saja, ada bahan tambahan yang dilarang dipakai untuk pangan. Bahan kimia yang dikategorikan sebagai bahan berbahaya dalam pangan, yaitu asam borat, asam salisilat, dietilpirokarbonat, dulsin, kalium khlorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, dan formalin.
"Memang masih banyak produsen yang menggunakan bahan berbahaya ini. Bisa jadi karena tidak tahu bahwa itu berbahaya, namun bisa juga karena tidak peduli. Sekarang ada peraturan, boraks atau formalin hanya boleh dijual di distribusi resmi dengan kemasan yang terkecil," ungkap Dedi.