Hotman Paris Anggap Kasus JIS Mengarah ke Uang Ganti Rugi

By nova.id, Senin, 14 Juli 2014 | 08:20 WIB
Hotman Paris Anggap Kasus JIS Mengarah ke Uang Ganti Rugi (nova.id)

  TabloidNova.com - Pihak pengacara dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong yakni Hotman Paris Hutapea memang sudah berulangkali menanyakan motif pelaporan kedua guru JIS sebagai pelaku.

Saat menemani kedua kliennya, Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong, diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka, lagi-lagi Hotman mempertanyakan hal yang sama.

"Yang ada gugatan 125 juta dollar terancam, karena kurang pihak (pelaku). Di surat dugaan tertulis ada 6 pelaku cleaning service ISS, mereka bukan pegawai JIS. Jadi harus dilibatkan guru JIS agar JIS bisa kena (hukuman) ganti rugi dalam gugatan perdata. Makanya ini baru dibikin belakangan laporan susulan untuk memperkuat gugatan perdata," ujar Hotman panjang lebar.

Yang dimaksud Hotman adalah gugatan bernilai sekitar 125 juta dollar atau Rp 1,4 triliun yang dilayangkan ibunda korban AK sebelumnya ke pihak JIS. "Karena sudah terancam gugatan perdata, dari segi hukum acara bisa dinyatakan tidak dapat diterima kalau pihaknya kurang. Sesudah ditolak ganti rugi 13,5 juta dollar, barulah ditambah jadi 125 juta dollar, barulah sadar nama pegawai JIS harus ikut digugat, harus ikut sebagai pelaku, agar JIS bisa bertanggungjawab."

Kata Hotman lagi, jika merujuk pada yurisprudensi, gugatan yang kurang pihak tidak dapat diterima. Satu-satunya jalan agar JIS bisa dihukum ganti rugi, gurunya harus ikut dituduh sebagai pelaku. "Padahal selama tiga bulan, berpuluh-puluh BAP, keterangan dari psikolog pun menyebut bahwa pelakunya 6 cleaning service."

Yetta Angelina