Berkas Perkara Ade Sarah Kembali ke Kejaksaan

By nova.id, Senin, 19 Mei 2014 | 15:32 WIB
Berkas Perkara Ade Sarah Kembali ke Kejaksaan (nova.id)

TabloidNova.com - Memasuki minggu ketiga Mei 2014, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Rikwanto mengatakan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Ade Sara sudah dikirim kembali ke kejaksaan. "Mudah-mudahan bisa langsung P21," tukasnya, Senin (19/5) siang.

Ade Sara adalah korban pembunuhan yang dilakukan sepasang kekasih, yakni Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), karena Hafitd merasa sakit hati dengan korban. Rabu (5/3) lalu, Hafitd yang mantan kekasih korban menyuruh Syifa, pacarnya, untuk memancing korban menemuinya. Hal itu tidak sulit karena Syifa merupakan teman lama korban.

Setelah Syifa bertemu korban di sebuah kafe di kawasan Gondangdia, munculah Hafitd yang lalu mengajak Ade Sara jalan-jalan dengan menggunakan mobil pribadinya. Di dalam mobil, kedua pelaku memukul dan menyetrum korban, lalu menyumpal mulut korban dengan kertas koran. Akibatnya, kertas itu membuat korban tersedak hingga akhirnya tewas.

Mayat korban lalu dibuang pelaku di tol Bintara arah Cikunir KM 49. Keesokan harinya, Kamis (6/3), dua pelaku sudah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Edwin Yusman