Bandar Judi Online Beromset Milyaran Rupiah Ditangkap

By nova.id, Sabtu, 19 April 2014 | 00:44 WIB
Bandar Judi Online Beromset Milyaran Rupiah Ditangkap (nova.id)

TabloidNova.com - Berkat laporan warga, jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap bandar judi online. Perjudian yang memanfaatkan tayangan olahraga sepak bola ini ternyata sudah berjalan selama tiga tahun. Bertempat di sebuah rumah tinggal di kawasan Jakarta Timur dan bermodal alat sederhana, para tersangka omzet kegiatan ini bisa mencapai Rp 3 miliar per bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Rikwanto mengatakan telah mengamankan tiga tersangka pelaku perjudian online tersebut. Dalam penangkapan yang terjadi Minggu (13/4) kemarin, berhasil diamankan AN, SG, dan DJ.

"Tujuan tersangka menjadi agen dalam perjudian online di sebuah situs ialah untuk mencari tambahan uang karena tersangka tidak ada pekerjaan tetap," tukasnya.

Pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan munculnya tersangka lain. Atas perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar pasal 303 KUHP mengenai perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Edwin Yusman