TabloidNova.com - Sindikat penipuan yang menggunakan kupon berhadiah berhasil diamankan Unit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selasa (15/4) siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Rikwanto membeberkan kabar ini.
Dari total lima tersangka pelaku penipuan ini, baru satu orang yang berhasil diamankan. IR, perempuan kelahiran 7 Juli 1989 ini, sudah mulai menebar kupon undian palsu sejak 2009 silam. Menurut informasi yang diberikan IR, dirinya dan empat tersangka lain sengaja membuat kupon hadiah palsu mengatasnamakan PT Nestle Indonesia, Tbk.
Dalam kupon hadiah palsu itu dicantumkan foto Direktur Utama PT Nestle Indonesia, Tbk, pejabat Departemen Sosial RI, notaris, dan pejabat Polda Metro Jaya. IR juga menyertakan foto hadiah seperti mobil, uang, sepeda motor, TV. Tak lupa, IR juga menuliskan bahwa undian tersebut disponsori oleh beberapa stasiun televisi seperti RCTI, Indosiar, dan SCTV.
"Para tersangka melakukan itu dengan tujuan untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat yang membeli produk PT Nestle Indonesia, Tbk. berupa susu Dancow," terang Rikwanto.
Masih menurut Rikwanto, perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini memulai kegiatan ini di sebuah tempat di kawasan Surabaya, Jawa Timur. "Kupon tersebut disebarkan dengan cara berpura-pura menjadi pembeli di sebuah toko lalu menyobek kemasan susu, memasukkan kupon, dan merapikan kembali kemasan tersebut," bebernya.
Konsumen yang membeli produk susu dengan kupon berhadiah palsu itu akan menelepon nomor yang tertera. Mereka lalu diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan pengurusan dan pengiriman hadiah. Korban penipaun kupon berhadiah palsu yang sudah melapor saat ini berjumlah dua orang dengan jumlah kerugian lebih dari Rp 10 juta.
Edwin Yusman