TabloidNova.com - Demi menuntaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah berinisial AK (5), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengaku bahwa penyidik sudah memeriksa beberapa karyawan tempat AK bersekolah. Pihak ISS yang menyuplai petugas kebersihan di sekolah itu juga sangat kooperatif dengan memberikan foto-foto karyawan yang bekerja di sekolah internasional tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta rekaman CCTV di sekolah internasional yang dikabarkan memasang 400 kamera CCTV itu. "Tapi sayang tidak ada CCTV yang mengarah ke lorong toilet atau di depan toilet," katanya.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa AK juga membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta KPAI turun tangan. "Mereka juga sudah datang untuk memantau dan mengevaluasi seluruh sistemnya. Kalau ada kelalaian akan diberikan sanksi oleh pihak Kemendikbud," tegasnya.
Kembali Polda Metro Jaya menghimbau seluruh sekolah untuk memperketat proses penerimaan karyawan. Bahkan, bila dianggap perlu proses wawancara didampingi atau dilakukan oleh seorang psikolog.
Saat ini, kedua tersangka yang sudah berhasil diamankan dianggap melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Edwin Yusman