TabloidNova.com - Kuasa hukum AK, Andi M. Asrun, berpendapat, pihak sekolah telah lalai sehingga muncul tindak kekerasan seksual terhadap AK.
"Mengapa ketika ada perubahan sikap terhadap AK pihak sekolah tidak ada yang memperhatikan?" tanya Andi, saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (15/4) malam usai menemani AK mengidentifikasi tersangka dan terduga pelaku kekerasan seksual.
Menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat pada 24 Maret 2014 lalu di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan, TBL/1044/III/2014/PMJ/ Ditreskrimum, terkait dugaan pencabulan, Andi mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam surat yang dikirimkannya pada Rabu (16/4) siang ini, Andi meminta bantuan dalam hal pengawasan sekolah dan penindakan hukum terhadap sekolah AK, Jakarta International School (JIS), terkait kasus kekerasan seksual yang dialami AK.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan konseling dan pendampingan terhadap AK.
"Korban mengalami trauma yang cukup berat, jadi kami meminta korban didampingi oleh KPAI," imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Rikwanto.
Mengantisipasi adanya korban lain, Rikwanto juga telah menghimbau kepada seluruh orangtua murid untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan terhadap putra-putri mereka. "Kalau memang ada, silakan lapor ke polisi. Tidak harus datang, penyidik akan datang langsung ke rumah atau lokasi lain," tuturnya.
Edwin Yusman
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR