Dianggap Rewel, Balita Disiksa & Dibuang Ayah Tiri

By nova.id, Selasa, 21 Januari 2014 | 05:32 WIB
Dianggap Rewel Balita Disiksa Dibuang Ayah Tiri (nova.id)

Bentuk pelayanan yang diberikan P2TP2A adalah membantu pengobatan WR. "Dari dokter anak sebenarnya sudah diperbolehkan pulang, tapi dari dokter jiwa belum memperbolehkan pulang. Mungkin masih akan ada terapi atau pemeriksaan lanjutan. Soalnya WR masih trauma dengan kejadian ini, terutama jika melihat pria berambut gondrong atau memakai topi yang seperti ayah tirinya."

Untuk biaya pengobatan, "Semua biaya kami tanggung. Karena WR datang dari keluarga yang tidak mampu, mungkin kami juga dapat memberi bantuan biaya hidup. Sejak hari pertama, P2TP2A sudah mendampingi WR sebagai korban. Saya juga akan bicara dengan ibunya, supaya ke depannya dapat mencegah kejadian seperti ini terulang."

Jika ditemui bahwa Siti tidak dapat merawat WR, "Kejadian ini bukan sekali atau dua kali dilakukan NK. Kami juga akan mencari tahu, apakah sang Ibu tahu tapi membiarkan, apakah layak atau tidak merawat WR ke depannya. Jika hasilnya tidak layak, kemungkinan WR akan kami amankan. Kami harus yakin, ibunya mampu merawat WR dengan penuh kasih sayang."

Dibuang Agar Diambil Orang

Ditemui di kantor Polsek Cibadak, NK (54) terus menundukkan wajahnya. Pria berkulit putih ini lebih banyak diam ketika ditanya alasannya telah menganiaya WR. "Pertama melakukan kekerasan kepada WR, Rabu (1/1), kemudian Kamis (3/1), dan terakhir Jumat (3/1)," ucapnya.

NK mengaku melakukan tindak kekerasan itu akibat tidak tahan mendengar rengekan WR meminta uang untuk jajan. Dari rumah NK, penyidik Polsek Cibadak sudah mengamankan beberapa benda yang digunakan NK untuk menyakiti WR. Di antaranya terdapat sendok makan dari besi, korek api gas, dan potongan bambu.

Selain menggunakan sendok dan bambu untuk memukul WR, NK juga menggunakan korek gas yang dipanaskan untuk menyakiti WR. "Oleh karena enggak tahan dengar suara tangisnya, Jumat (3/1) saya bawa WR dan meninggalkannya di pinggir jalan. Maksudnya supaya ada orang yang nemuin WR lalu membawanya pergi," beber NK yang demi mengelabui Siti, mengatakan bahwa WR dibawa oleh ayah kandungnya ke Tasikmalaya.

AKP Hotmen Situmorang, SH, Kanitreskrim Polsek Cibadak, mengatakan, NK terancam terjerat perkara penelantaran dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Pasal 77 huruf b Jo pasal 80 ayat (1), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 EDWIN YUSMAN F.