Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/5) , Kasubbag Umum dan Humas RSUD H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi Halimatus Syakdiah mengaku, pihak rumah sakit akan segera memanggil perawat Ag. Namun sebelumnya, "Kami membentuk tim untuk melakukan kroscek, bagaimana cerita yang sebenarnya. Lagipula Ag melakukan tindakan operasi di luar RS ini."
Sudah tiga kali, jelasnya, Ag dipanggil. "Tapi dia belum menghadap pimpinan kami."
Jika nanti Ag terbukti bersalah, dia akan dikenai aturan PP 53 tentang disiplin pegawai negeri sipil. "Namun untuk memecatnya tak bisa begitu saja, harus melalui prosedur."
Sementara dr. Fer sebagai pemilik klinik, ujar Halimatus, "Masalahnya kami serahkan ke Ikatan Dokter Indonesia."
Debbi Safinaz