Namun keyakinan Lukman, diragukan oleh Rinto Tri Hasworo, SH, pengacara pihak keluarga korban. Apalagi jika keyakinan Toyeng bakal bebas dikaitkan dengan minimnya alat bukti.
Menurut Rinto, alat bukti dipersidangan sudah memenuhi syarat dan maksimal teruji yang mampu menyerang Toyeng. "Bukti-bukti sudah jelas selain visum, keterangan saksi-saksi seperti saksi ahli, keterangan korban, keterangan ibu korban, dan dia kan terbukti ada ditempat kejadian saat itu," jelas Rinto saat dihubungitabloidnova.com(10/5).
Selain itu menurut Rinto lagi perihal alat bukti visum yang disebut pengacara Toyeng dipertanyakan hasilnya, Kali ini Rinto yakin tidak akan mempengaruhi keputusan majelis hakim pekan depan. "Semua dilakukan oleh ahlinya, semua informasi yang diberikan itu juga berdasarkan perkembangan yang ada, semua alat bukti sudah memenuhi syarat, yang berhak memutuskan ya hakim, kita tunggu saja Senin depan, " tegasnya lagi.
Pengacara dari LBH Apik ini juga yakin bahwa keputusan yang akan diambil halim nanti adalah yang seadil-adilnya. "Tidak ada yang perlu diributkan lagi, semua proses sudah dilakukan, bukti-bukti sudah diketahui majelis hakim jadi ya nanti dilihat saja apa putusan yang dijatuhkan kepada Toyeng," kata Rinto lagi.
Swita