"Di bagian akhir terdapat 2 berkas perkara (dari disnaker dan polisi) yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," ungkap Kompol Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polresta Tangerang.
Di dalam berkas tersebut terdapat empat persangkaan yang sudah dirumuskan bersama dari hasil gelar perkara kemarin (7/5) di Polresta Tangerang.Dengan masuknya 4 pasal baru tersebut, maka pihak Polresta Tangerang memasukkan 6 persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Hari ini SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," tandas Shinto lagi.
Seperti sempat diberitakan, Jumat (3/5) lalu rumah usaha Yuki Irawan digerebek aparat karena ada laporan aktivitas tak selayaknya terjadi di tempat pembuatan kuali miliknya.
Dari penggerebekan, sekitar 34 pegawai Yuki berhasil dibebaskan lalu dipulangkan ke tempat asal. Yuki dilaporkan 2 pegawainya yang melarikan diri pulang ke Lampung dan mengadukan penyekapan serta perlakuan tidak layak terhadap karyawan. Atas perlakuan Yuki, karyawan banyak yang hidup tidak sesuai standar, bahkan beberapa menderita luka dan koreng tanpa diberikan bantuan medis.
Laili