Saat gelar perkara kemarin (7/5) siang, penyidik membeber fakta-fakta yang ditemukan dari penyidikan awal. "Dari hasil gelar tersebut, disepakati masuknya unsur persangkaan baru dalam Surat Perintah Penyidikan (sprindik) terhadap tersangka Yuki Irawan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitongakepadatabloidnova.com, Rabu (8/5).
Beberapa pasal yang bakal dikenakan, diantaranya:
1.Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Industri (IUI).
2. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun.
3. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.
4. Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti hp,dompet,uang,dan pakaian dilucuti dan dikuasai oleh tersangka, juga dengan adanya fakta bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan oleh Yuki kepada para buruh.
"Dalam kesepakatan awal dengan teman-teman dari Kemenakertrans dan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Tangerang, maka terhadap tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi dari rangkaian peristiwa di tempat usaha Yuki akan dilakukan penyidikannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja," ujar Shinto memperjelas langkah selanjutnya.
Laili
KOMENTAR