Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk terdiri dari Soimah, Emilwan, Hutamrin, Ibnu Suud, Slamet dan T Rahman menuntut dengan dakwaan pasal 310 ayat (4), (3), (2). Emilwan yang mewakili tim JPU mengungkapkan akan memanggil para saksi untuk agenda sidang kedua yang digelar pekan depan."Akan ada pemanggilan saksi yang melihat kejadian, kemudian juga ada 2 saksi ahli serta dari Rumah Sakit,"ujar Emilwan kepada tabloidnova.comusai sidang digelar. Pihak tim kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi usai sidang langsung meninggalkan ruang sidang.
Dalam rilis yang diterima tabloidnova.comRiri mengungkapkan bahwa kliennya tidak lalai dalam berkendara dan tidak mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,korban luka berat,korban luka ringan bahkan tidak menyebabkan kerusakan kendaraan dalam musibah seperti yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Yang menarik dalam sidang ini, tim jaksa terdiri dari 5 orang. Sepertinya penuntut umum tidak main-main menangani kasus ini. Swita