Awalnya, Ulfa dan rekannya Febi Julia sedang dalam perjalanan melintas di jalan Pegangsaan Barat menggunakan sepeda. Lalu AF dan RR yang mengendarai sepeda motor memepet Ulfa. Belum sempat memahami maksudnya, keduanya langsung menarik tas wanita ini.
Korban sempat berupaya mempertahankan tas miliknya dari tarikan pelaku. Karena kesal, korban pun menendang kedua pelaku hingga terjungkal dari sepeda motor. Korban yang terus melawan dengan sisa tenaganya akhirnya ikut terjatuh karena terbawa tas yang ditarik pelaku.
Melihat kejadian, warga langsung meringkus AF dan RR. Setelah sempat menjadi bulan-bulanan massa, pelaku lalu dibawa ke Polsektro Menteng.
Kejadian ini kemudian ditangani Polsektro Menteng dan pelaku langsung meringkuk di tahanan Polsek. Kasubnit Reskrim II Polsek Metro Menteng, Ipda Sutarto menjelaskan jika keduanya akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan.Laili