Kuasa hukum keluarga Raihan, Ibnu Arsal, SH dan rekan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan tiga kali somasi. Baru somasi ketiga ada tanggapan dari pihak RS MPH. "Kami bertemu pihak RS. Kami sampaikan tuntutan dari pihak keluarga, yaitu biaya perawatan Raihan mulai dari nol sampai ke depan. Bagaimana pihak RS menindaklanjuti pengobatan Raihan selanjutnya. Intinya, kami minta ada upaya dari pihak RS untuk mencari jalan keluar. Tidak seperti sekarang, vakum, dan tak ada perkembangan," ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, pihaknya sudah melakukan beberapa kali pertemuan. "Direktur RS berdalih, RS ini milik orang asing. Tuntutan kami harus dibicarakan lagi dengan owner. Namun hingga sekarang belum ada realisasinya. Tak ada jawaban konkrit bahwa mereka mau bertanggung jawab," imbuh Ibnu.