Dalam sidang yang berlangsung sekitar 30 menit, hakim mencecar pertanyaan mengenai informasi ketika Christian menangani kecelakaan sejak awal. "Saya mendengar ada informasi kecelakaan sekitar pukul 10.30 atau 11.30 (WIB) hari Minggu yang melibatkan sebuah minibus," ungkap Christian.
Setelah kejadian, Christian mengantarkan Afriyani dari Lapangan Banteng menuju Polsek Pancoran. Selama perjalanan Christian mengaku hanya berkonsentrasi menyetir dan tidak banyak berbicara dengan Afriyani.
Jaksa dan hakim yang menanyakan apakah tercium bau alkohol atau ada indikasi yang mengarah pada bukti-bukti penggunaan narkoba. Saksi hanya mengatakan jika selama bersama pelaku, dirinya tak banyak berkomunikasi dan Afriyani juga hanya menjawab seperlunya. "Tapi saya lihat dia pucat dan salah satu rekan satu mobilnya ada yang meringis dan mengaku pusing. Setelah itu, saya antar dia ke petugas lalu saya kembali ke pos," ungkapnya.
Saat ditanyakan keterkaitan saksi dengan kasus narkoba, Christian hanya mengatakan dirinya sempat dipanggil Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan yang diketahuinya. Lalu, Christian juga memaparkan berdasarkan pengalaman sebagai petugas lalu lintas, kejadian kecelakaan di ruas jalan lurus dengan kecepatan tinggi dapat saja dipengaruhi narkoba. "Biasanya kalau pakai narkoba bisa berjalan dengan kecepatan tinggi dan tidak fokus," ungkapnya.
Berdasarkan kesaksian ini, hakim menilai saksi tak banyak mengetahui soal penggunaan narkoba yang dituduhkan kepada Afriyani.
Laili