Keluarga korban yang kebanyakan warga Tanah Tinggi ini dengan setia menunggu hingga akhirnya hakim Antonius memulai sidang sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam duplik yang dibacakan oleh penasehat hukum Afriyani, mereka masih berpegang pada pernyataan pembelaan di sidang sebelumnya. Demikian pula alasan pembenar dan pemaaf yang mereka ajukan.
"Menurut kami, saudara Jaksa Penuntut Umum masih memandang permasalahan dalam ruang lingkup yang sempit," ungkapnya di persidangan.
Alasan penasihat hukum meyakini pembelaannya karena fakta tertidurnya Afriyani selama beberapa detik hingga terjadi kecelakaan merupakan alasan terdakwa tidak bisa menghindari jatuhnya korban. Dengan demikian, penasihat hukum beranggapan alasan ini merupakan penghilang sifat melawan hukum.
"Selain itu, terdakwa tidak terbukti mengonsumsi alkohol, tidak terbukti membeli dan mengonsumsi ekstasi, dan tidak terbukti berperilaku tidak baik dalam mengendarai kendaraan. Dan, terdakwa sudah memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban," tukasnya.
Kuasa hukum juga memaparkan fakta pembanding, dimana tidak ada fakta empiris jika seseorang yang telah begadang akan mengalami kecelakaan. Pada ujung pernyataan, penasehat hukum menyatakan tetap berpegang pada pledoi dan pembelaan yang telah diungkapkan pada sidang sebelumnya.
Usai memperdengarkan duplik dari penasihat hukum Afriyani, hakim menutup sidang dengan menjadwalkan sidang putusan untuk Afriyani pasca Lebaran nanti, tepatnya Rabu tanggal 29 Agustus 2012.
Laili
KOMENTAR