Kamis (16/8) Pengadilan Neger Jakarta Pusat melakukan pemanggilan saksi anggota polisi yang menangani kasus Afriyani. Sayangnya menurut kesimpulan majelis hakim, saksi belum bisa memperkuat tuduhan adanya penyalahgunaan narkoba.
Disinggung mengenai hal ini, Jaksa Penuntut Umum, Tamalia Rosa mengaku tak surut memperjuangkan keadilan bagi para korban dan keluarga korban Tragedi Maut Tugu Tani.
"Kami (JPU, Red.) akan hadirkan saksi penyidik narkoba-nya juga, kok, di waktu yang akan datang," ungkapnya.
Menurut Rosa, kesaksian yang dibutuhkan dari saksi anggota polisi lalu lintas tersebut memang hanya untuk membuktikan jika kejadian kecelakaan ada faktor kondisi khusus. "Jalanan itu kan sepi, tapi saat kejadian mobil bisa melaju kencang di atas 60 km/jam hingga terjadi kecelakaan dan ini adalah sebuah kejadian luar biasa. Tidak mungkin hanya karena faktor kondisi fisik," paparnya.
Rosa yakin kasus ini akan terungkap kebenarannya ketika saksi-saksi telah dihadirkan semua.
Laili
KOMENTAR