Tonton Video Konten Dewasa, Seorang Pemuda Cabuli Enam Murid SD

By nova.id, Senin, 6 Agustus 2012 | 08:11 WIB
Akibat menonton konten dewasa di handphone, seorang pria nekat lakukan kekerasan seksual pada anak-anak. (time99lek)

Pelaku, kata Djawo, akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82, dan UU Pengadilan Anak No.3 tahun 1997, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Djawo mengatakan para korban berhasil diperdayai oleh pelaku karena diancam oleh pelaku juga diberi uang agar menutup mulut atas kejadian yang mereka alami.

Dikatakan pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual kepada para korban sesuai pengakuanya karena kerap menonton video dewasa di HP.

Bahkan saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku juga meminta para korban untuk mempraktekan sesuai apa yang ada dalam video, namun ditolak korban.

Korban bahkan dipukuli karena menolak keinginan pelaku.

Para korban pencabulan masing-masing ES (7), AR (11), BR (10), KD (12) FR (9), WP (11). Para korban dan pelaku beralamat sama.

*Pos Kupang