Tonton Video Konten Dewasa, Seorang Pemuda Cabuli Enam Murid SD

By nova.id, Senin, 6 Agustus 2012 | 08:11 WIB
Akibat menonton konten dewasa di handphone, seorang pria nekat lakukan kekerasan seksual pada anak-anak. (time99lek)

 

NOVA.id - Berkas kasus pencabulan yang dilakukan oleh AD (17) warga Kampung Wolomare, Desa Persiapan Watusipi, Kecamatan Ende, dilimpahkan polisi ke jaksa.

Polisi telah melimpahkan dua dari enam berkas yang ada.

Peristiwa itu terjadi karena pelaku kerap menonton video berkonten dewasa pada handphone (HP).

Kapolres Ende, AKBP Musni Arifin yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Ende, IPTU Johanis Djawo, Sabtu (4/8/2012) mengatakan dua berkas kasus pencabulan sudah dikirim ke jaksa sedangkan 4 berkas masih dalam perampungan.

Iptu Yohanis Djawo mengatakan laporan kasus ini masuk ke Polsek Kota Ende, Senin (23/7/2012).

Polisi, jelas Djawo, langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Ende untuk diamankan; sedangkan para korban dan orangtuanya juga ikut ke Polsek.

Keenam anak yang menjadi korban tersebut berusia 7-12 tahun. Semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Djawo mengatakan, kasus tersebut dilakukan pelaku sejak Oktober 2011 hingga Mei 2012.

Anak-anak yang menjadi korban ini ada yang dua kali dilakukannya dan ada yang satu kali.

Pelaku dalam aksi tersebut, kata Djawo, ada yang bersetubuh dan ada yang dilakukannya dengan menggunakan jari.

"Pelaku ini memanfaatkan waktu saat anak-anak sendiri di rumah atau orangtua korban ke kebun. Dia mendatangi rumah itu dan membujuk anak-anak itu untuk melakukan perbuatan bejatnya," jelas Djawo

Menurut Djawo, pelaku sejak dibawa ke Polsek Ende langsung diperiksa.

Pelaku, kata Djawo, akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82, dan UU Pengadilan Anak No.3 tahun 1997, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Djawo mengatakan para korban berhasil diperdayai oleh pelaku karena diancam oleh pelaku juga diberi uang agar menutup mulut atas kejadian yang mereka alami.

Dikatakan pelaku nekat melakukan aksi kekerasan seksual kepada para korban sesuai pengakuanya karena kerap menonton video dewasa di HP.

Bahkan saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku juga meminta para korban untuk mempraktekan sesuai apa yang ada dalam video, namun ditolak korban.

Korban bahkan dipukuli karena menolak keinginan pelaku.

Para korban pencabulan masing-masing ES (7), AR (11), BR (10), KD (12) FR (9), WP (11). Para korban dan pelaku beralamat sama.

*Pos Kupang