Sumardy 'Peti Mati' Akhirnya Bebas!

By nova.id, Rabu, 8 Juni 2011 | 10:32 WIB
Sumardy Peti Mati Akhirnya Bebas (nova.id)

Sumardy Peti Mati Akhirnya Bebas (nova.id)

"Peti mati yang disita (Foto: Krisna) "

Sumardy, pakar marketing yang kini dikenal sebagai Sumardy "peti mati" bisa bernapas lega. Dalam waktu dekat, polisi akan segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Artinya, meski aksinya mengirim puluhan peti mati kepada beberapa orang di Jakarta Senin (6/7) lalu sempat menghebohkan, ia bakal melenggang dari tuntutan. Status tersangka pria yang dikenal selalu memakai pakaian serba putih ini bakal segera lepas.

Kepastian dihentikan kasus "peti mati" ini diungkapkan Kapolsek Tanah Abang, AKBP JR Simamora kepada NOVA, Rabu (8/7) siang. Menurut Simamora, dua pihak yang melaporkan kasus ini ke polisi sudah mencabut laporannya. "Ini kan delik aduan. Kalau yang melapor sudah mencabut berarti kasusnya dihentikan.

Sebelumnya polisi menjeratSumardy dengan pasal perbuatan menyenangkan. Pasalnya tindakan Sumardy yang mengirimkan puluhan peti mati sebagai upaya strategi pemasaran ini bisa meresahkan dan membuat penerima tertekan dan kaget. Upaya polisi menjerat Sumardy juga sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Polisi cepat bertindak cepat. Selain mengamankan Sumardy, polisi juga menyegel kantor  Buzz&Co di lantai 3 STC, Senayan. Dari kantor ini polisi menyita 63 peti mati yang siap dikirim. Hingga Rabu siang kantor Sumady itu diberi garis polisi.

Dua pihak yang diklaim polisi  melaporkan Sumardy, Kompas.com dan Orang Tua Group, Rabu (8/7) lalu sudah mendatangi Polsek Tanah Abang. Dari Kompas.com diwakili Legal Advisor, Frans S. Lakaseru dan Orang Tua Group diwakali Yuna Eka Kristina, Public Relation Manajer.

Sebenarnya, Kompas.com maupun Orang Tua Group tidak melaporkan masalah ini ke polisi. Apalagi setelah tahu bahwa pengiriman peti mati itu sebagai strategi promosi launching buku Sumardy dkk. "Pihak kami sedikit terkejut saja. Ya, cara ini kurang lazim," kata Frans.

Senada dengan Frans, Yuna juga tak bermaksud menyeret masalah ini ke ranah hukum. "Kami justru binggung, kok, di media kami diberitakan melaporkan ke polisi. Kami sama sekali tidak lapor ke polisi," kata Yuna. Diakui Yuna, pihak sempat kaget saat menerima paket peti mati. "Sempet bingung juga. Makanya kami terus memantau media. Begitu tahu itu strategi marketing, misteri itu baru terjawab."

Kini polisi tinggal menunggu laporan tertulis dari pihak Kompas.com maupun Orang Tua Group ini. "Kami minta mereka membuat surat tertulis. Setelah surat itu masuk ke kami, SP3 segera bisa dikeluarkan," tandas Simamora.

Dengan SP3 itu Sumardy bebas dari wajib lapor tiap Senin dan Kamis. Sementara strategi Sumardy sudah berhasil. Minimal, selama dua hari pria itu jadi perbincangan di media.  Dan itu sepertinya yang diharapkan Sumardy.Krisna