Kaos Kata-kata yang "Mencolok" Mata (1)

By nova.id, Jumat, 22 April 2011 | 17:06 WIB
Kaos Kata kata yang Mencolok Mata 1 (nova.id)

 Seiring dengan perkembangan usahanya, "Ada beberapa yang meniru usaha serupa. Enggak masalah, sih. Tapi, yang jadi masalah, mereka meniru desain CakCuk. Memang tidak setiap desain saya patenkan, tapi tidak menutup kemungkinan saya melayangkan somasi terhadap mereka karena menggunakan desain CakCuk tanpa izin."

Selanjutnya, pria lajang ini berharap usahanya dapat terus berjalan baik dan mampu melebarkan sayap bisnisnya. "Memang ada tawaran buka toko di daerah lain, tapi saya tolak. Saya ingin CakCuk tetap ada di Surabaya dan hanya bisa ditemukan di Surabaya. Sekarang, saya sedang mencari lokasi baru untuk buka usaha, tidak cuma untuk menjual kaos, tapi juga akan jadi tempat nongkrong. Orang Surabaya bilang nyangkruk."

Kaos Kata kata yang Mencolok Mata 1 (nova.id)
Kaos Kata kata yang Mencolok Mata 1 (nova.id)

"Foto: Edwin Yusman F "

Tema Budaya

Mengawali usaha, Toto dan Arya hanya bermodalkan Rp 5 juta. "Awalnya hanya bikin 200 kaos dengan dua desain, dan kami jual melalui Facebook. Ternyata tanggapannya positif, banyak yang pesan dan bertanya di mana alamat tokonya. Dari situ, kami lalu membuka toko," terang Toto yang sudah membuat 20 desain kaos.

Desain kaos yang ditawarkan Toto dan Arya memiliki beberapa tema. Yakni, tema tempo dulu, plesetan, kuliner, situs, cagar budaya dan tradisi. "Banyak, lho, kalau dikumpulkan. Ternyata, produksi Tulungagung tidak kalah dengan kota lain. Tema plesetan memang sengaja dibuat tidak banyak, karena kami lebih mengutamakan budaya."

Selama menjalankan usaha, Toto dan Arya bisa mengumpulkan omzet Rp 5 juta per bulan. "Sehari bisa laku 10 kaos. Harga tergantung ukuran. S sampai L Rp 55 ribu, XL - XXL Rp 60 ribu dan XXXL Rp 65 ribu. Kami juga menyediakan gantungan kunci, pin, mug dan barang-barang zaman dahulu seperti alat setrika arang berbentuk ayam," imbuh Toto yang pernah mendapat gelar orang berprestasi se-Jawa Timur dari sebuah perusahaan.

Edwin Yusman F / bersambung