Namun, rupanya pasangan ini kembali diuji. Perjuangan menuntut keadilan selama hampir dua tahun, kandas di tangan tim hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan. Gugatan mereka ditolak! Marsudin justru menyalahkan Pandri, paman Rio, yang membiarkan Rio yang kala itu berusia 2,5 tahun berjalan sendiri di eskalator tanpa alas kaki.
Saat kejadian, Rio dan pamannya berniat membeli makanan di lantai IV. Saat akan melewati eskalator, Rio merengek minta turun. Begitu kaki kecilnya menempel tangga eskalator, langsung "termakan" dan tergilas. Menurut analisa Dedi dan Tim Pengacara, kaki Rio kejeblos eskalator rusak. "Kalau kejepit, pasti jari-jarinya rusak. Ini, kan, mulus, tak ada luka sedikit pun. Justru betisnya yang rusak," papar Dedi.
Dugaan ini dikuatkan oleh penemuan dokter di RS Husada. "Enggak mungkin kaki anak itu bisa merusak eskalator," kata David yang langsung mengajukan banding atas putusan itu.