Asmirandah mengajukan permohonan pembatalan pernikahan karena menganggap pernikahannya tak sesuai dengan keinginannya. Sebagai termohon, pihak Jonas Rivanno hanya menerima apa yang dituntut Andah.
"Setelah putusan ini, enggak ada tuntutan apapun. Karena ini sudah berakhir dan dibatalkan, keadaan kembali semula," kata pengacara Andah, Afdal Zikri.
Pengacara Asmirandah menjamin setelah putusan permohonan pembatalan nikah dibacakan, tak akan ada lagi kisruh mengenai pernikahan Andah dan Vanno yang sempat menjadi buah bibir itu. "Untuk tuntutan lain selesai, karena tuntutan ini diajukan karena kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhirinya. Insya Allah enggak ada tuntutan lagi baik perdata atau pidana," pungkasnya.
Okki/Tabloidnova.com