"Secara inkrah perkawinannya sudah selesai, sudah final, meski kita harus menunggu 14 hari. Karena segala keputusan agar berkekuatan hukum itu 14 hari sejak diputus," ujar pengacara Andah, Afdal Zikri di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12).
Selama waktu dua minggu pasca pembatalan pernikahan, masing-masing pihak menunggu apakah salah satu dari mereka akan mengajukan banding. Jika tidak, permohonan pembatalan itu sah adanya.
"Jadi kita masih menunggu 14 hari ini, kalau masing-masing pihak enggak melakukan banding, maka putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa dilaksanakan. Status kembali seperti mula, sudah masing-masing, bukan suami istri lagi, atau janda dan duda," tegas Afdal.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR