Pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno yang tercatat di KUA kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat, pada 17 Oktober 2013 silam, resmi dibatalkan. Pengadilan Agama Depok mengabulkan keinginan Andah untuk menyudahi pernikahannya dengan Vanno melalui jalan pembatalan.
Setelah dua minggu pasca pembatalan, status hukum pembatalan mereka barulah berkekuatan hukum.
Di tengah-tengah isu perpindahan keyakinan Andah, menurut pengacaranya, mereka bisa saja kembali menikah, namun dengan sebuah syarat.
"Yang terpenting nikah satu agama, itu prinsipnya. Undang Undang kita mengatur pernikahan itu satu agama, bukan beda agama," ujar Afdal Zikri, kuasa hukum Andah, saat dijumpai di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12).
Okki/Tabloidnova.com