"Dalam konteks hukum saya siap (bertemu Eza). Dari awal saya serahkan kepada proses hukum. Karena hukum adalah posisi tertinggi dalam mencari keadilan dan enggak ada maksud negatif," kata Rasti yang ditemui tabloidnova.com di Plasa 2 Blok BA, No.20, Pondok Indah, Jumat (1/3) siang. Berkas hukum Eza Gionino sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan tinggal menanti tanggal sidang perdananya. Rastidan kuasa hukumnya mengaku tak menyiapkan strategi apapun untuk menghadapi sidang.
"Kami enggak ada persiapan apa-apa, kami bicara fakta, bukan cerita bohong. Kita enggak akan merangkai kronologis apapun. Kami hanya menunggu proses hukum berjalan dan dapat di sidang di pengadilan," tegas Aldy Firmansyah SH, kuasa hukum Rasti. Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eza jelas tak butuh waktu lama lagi untuk maju ke meja hijau. "Secara hukum kejaksaan bisa melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang. Kami harap kejaksaan mengurus segera dan diputus majelis hakim," tandas Aldy. Okki