Bambang Trihatmodjo lega melihat hasil putusan MA atas Peninjauan Kembali (PK) permohonan cerainya terhadap Halimah Agustina Kamil. Bagi pria yang telah menikah siri dengan Mayangsari ini, putusan MA itu adalah solusi paling baik. Pengacara Bambang, Muhammad As'ary menyatakan hal itu saat ditemui Tabloidnova.com di kantornya, Gedung Metropolitan I, Jakarta Pusat, Kamis (17/2). "Putusan MA ini yang telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Bapak Bambang Trihatmodjo adalah solusi terbaik untuk mengakhiri pertengkaran ataupun perselisihan yang selama ini terjadi," kata As'ary. Menurut As'ary, dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa sudah sejak lama hubungan Bambang dan Halimah tidak harmonis. Pasangan yang telah dikaruniai 3 orang anak itu diketahui sudah pisah ranjang sejak tahun 2006. "Kedua belah pihak sejak tahun 2006 sudah pisah kamar dan tempat tinggal. Bahkan sejak 2003 sudah ada pertengkaran," imbuh As'ary. Putusan MA ini dirasa sudah tepat. As'ary menilai rumah tangga Bambang-Halimah akan bertambah buruk jika tetap dipertahankan. "Sudah tidak ada keharmonisan lagi sehingga memang apa yang dicita-citakan dalam suatu perkawinan, yakni yang membentuk keluarga sakinah, mawadah, dan warohmah itu tidak mungkin bisa tercapai. Jadi ini memang yang terbaik untuk mengakhiri," tandas As'ary.Isna