Miller terjerat empat pasal, salah satunya pasal 332 ayat 1 yaitu melarikan wanita dibawah umur, tanpa izin orangtua. "Intinya pasal 332, tapi saat kita ajukan satu pasal, ternyata waktu BAP ditambahkan menjadi 4 pasal. Yaitu 843, 330, 331, 332 ayat 1 KHUP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Minola Sebayang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11).
Hukuman 15 tahun penjara diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi Miller. Minola berharap laporan ini diproses dan Miller akan di panggil secepatnya.
Ayah Arumi, Rudi Bachsin meyakini Arumi berada dalam pengaruh Miller. "Saya yakin, yakin sekali. Kami tidak bisa berkomunikasi dengan dia (Arumi), tapi Miller bisa," ujar Rudi.
Sebagai perusak keluarganya, Rudi siap membuat perhitungan dengan pria asal Malaysia itu. "Dia pintar membuat Arumi benci dengan ibunya, makanya muncul kalimat eksploitasi anak. Padahal itu tidak benar," katanya.Icha