Roy Suryo Laporkan Dhani

By nova.id, Sabtu, 29 November 2008 | 07:23 WIB
Roy Suryo Laporkan Dhani (nova.id)

"Kita tidak boleh menambahkan apa pun pada lambang dan simbol negara Indonesia," kata Roy yang membawa bukti tayangan videoklip Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia tersebut kepada polisi. Roy menjelaskan, sanksi pelanggaran PP No 40/Tahun 1958 sesuai pasal 21 ayat 3a dan 4 adalah kurungan tiga bulan penjara. "Tetapi saya serahkan kepada Bareskrim untuk diproses," ujar Roy yang menjadi salah seorang narasumber RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan (RUU BBLNLK) ini.