Roy Suryo Laporkan Dhani

By nova.id, Sabtu, 29 November 2008 | 07:23 WIB
Roy Suryo Laporkan Dhani (nova.id)

Roy Suryo Laporkan Dhani (nova.id)

""

Pakar telematika Roy Suryo akhirnya tetap melaporkan pentolan grup Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (28/11) siang.

Dhani dilaporkan Roy ke polisi karena menayangkan simbol negara, yakni bendera Merah Putih tidak pada tempatnya. Dalam videoklip Dewa terbaru yang berjudul Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia, Dhani meletakkan bendera Merah Putih sebagai background panggung Dewa.

Di depan simbol Sang Merah Putih, Dhani meletakkan lambang Republik Cinta berupa bintang segi enam. Masalah itu yang kemudian mengusik Roy Suryo untuk mengadukan Dhani ke polisi.

"Saya ke sini untuk mengadukan sebuah videoklip yang di dalamnya ada seorang vokalis band berinisial AD dengan grup D19. Para pemain (band)-nya menggunakan background berupa bendera Merah Putih," kata Roy sebelum membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Oleh karena memasang bendera negara tidak pada tempatnya, Dhani dianggap melanggar PP No 40/Tahun 1958 tentang larangan penambahan sulaman, tanda, coretan, atau apa pun di atas bendera Merah-Putih.

"Kita tidak boleh menambahkan apa pun pada lambang dan simbol negara Indonesia," kata Roy yang membawa bukti tayangan videoklip Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia tersebut kepada polisi. Roy menjelaskan, sanksi pelanggaran PP No 40/Tahun 1958 sesuai pasal 21 ayat 3a dan 4 adalah kurungan tiga bulan penjara. "Tetapi saya serahkan kepada Bareskrim untuk diproses," ujar Roy yang menjadi salah seorang narasumber RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan (RUU BBLNLK) ini.

Ia menganggap, kalaupun ada permintaan maaf dan janji Dhani bahwa dirinya akan menghentikan penayangan videoklip itu, maka hal itu nantinya hanya akan mengurangi hukuman yang bersangkutan. "Tapi masalahnya, minta maaf kepada siapa?" kata Roy yang mengaku menerima pesan singkat dari Dhani yang berisi permintaan maaf.

Meski sudah menerima permintaan maaf dari Dhani, atas saran Istana Negara, petinggi polri, TNI, tokoh-tokoh budayawan dan sejarawan, juga sejumlah menteri, Roy tetap mengadukan Dhani ke polisi.

Sementara itu, Jumat malam, Dhani berkunjung ke kediaman Heru Lelono, staf kepresidenan RI, di Jalan Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan. "Saya yakin Dhani tidak ingin melecehkan Indonesia. Mungkin hanya ingin menunjukkan dia orang Indonesia. Saya minta agar videoklipnya dicabut dahulu," ujar Heru.

Sedangkan Dhani berujar, "Itu bukan bendera, tapi backdrop. Kalau bendera kan dikibarkan. Yang saya heran, kenapa cuma Ahmad Dhani yang dilaporkan? Di klip itu kan ada band Dewa 19. Dan lagi bukan kami pemilik videoklip itu. Jadi menurut saya, laporan itu salah alamat, nggak ada dasar yang jelas. Ini nyeleneh."

"Saya nggak mau berpolemik. Saya nggak tahu ada UU soal itu dan nggak mau sok tahu. Saya turuti saja apa kata Mas Heru," katanya. kin/wartakota

Foto : Widi Nugroho