Tabloidnova.com - Eza Gionino (28) seperti tak kapok berurusan dengan hukum. Kali ini Eza pasrah ketika digelandang satuan reskrim Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2015) lalu. Mantan kekasih Ardina Rasty ini kedapatan menggunakan norkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, Eza terancam hukuman pidana belasan tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancarnan hukuman pidana penjara 12 (dua belas) tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp 8 miliar," tulis rilis yang diberikan polisi, Senin (3/8/2015).
Baca: Eza Gionino Sakit-sakitan di Tahanan
Meski ancaman hukuman serta dendanya tak main-main, pria yang berprofesi sebagai artis ini masih diijinkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Hal ini lantaran Eza dinilai masih sebagai pemakai, bukan pengedar. Namun, bukan berarti Eza bisa terbebas dari tanggungjawabnya sebagai tersangka pemakai narkoba.
"Bisa mengajukan. Direhabilitasi itu bisa, karena dia masih pengguna," ucap Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan.
Okki/Tabloidnova.com