Dendam, Mantan Terapis Kuras Harta Seorang Profesor

By nova.id, Rabu, 30 Maret 2016 | 07:31 WIB
Para tersangka penguras ATM milik Profesor di Polrestabes Surabaya (nova.id)

Tabloidnova.com - LYS (34) kesal dan dendam pada ulah seorang profesor sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya berinisial M (68).

LYS mengenal Profesor M di sebuah panti pijat di Jalan Manyar Kertoarjo. Saat itu wanita yang domisili di Lakarsantri ini bekerja sebagai terapis di panti pijat. Profesor M termasuk pelanggan setia LYS.

Pasangan yang terpaut 34 tahun ini sepakat menikah setahun setelah saling kenal. Sejak saat itu pula LYS tidak bekerja di panti pijat.

LYS sempat mengemukakan niatnya menjadi sales promotion girl (SPG). Tapi Profesor M menolak niat Lucky. Wanita berambut keriting ini hanya menjadi ibu rumah tangga dan mengurus kost milik Profesor M.

“Saya dijanjikan uang belanja sebesar Rp 3 juta per bulan,” kata LYS, Selasa (29/3/2016).

Profesor M memang memberikan uang belanja sesuai janjinya, yaitu Rp 3 juta per bulan. Tapi Profesor M tidak pernah memberikan uang langsung RP 3 juta, namun mencicil antara Rp 250.000-500.000.

Selain menjanjikan uang belanja cukup besar, Profesor M juga berjanji akan membelikan mobil dan rumah.

Baca juga: Terapis Chiropractic First Diburu, Polisi Minta Bantuan FBI

Profesor M sudah memberikan mobil Brio sesuai janjinya. Tapi tidak lama kemudian, Profesor M menarik kembali mobil itu. Sedangkan janji membelikan rumah tidak pernah terealisasi.

Bukan hanya janji-janji kosong yang membuat Lucky kesal kepada Profesor M.

Menurut dia, Profesor M sering ke luar kota tanpa pamit. Padahal selama Profesor M ke luar kota, Lucky sering menjadi sasaran kemarahan penghuni kost. Sebab, air di kost tersebut sering macet. Lucky terpaksa mencari air untuk memenuhi kebutuhan penghuni kost.

“Saya sudah bersabar selama lima tahu. Saya melakukan pencurian ini karena kesal,” tambahnya.