TABLOIDNOVA.COM - Saipul Jamil merasa tak terima dirinya dituding melakukan aksi asusila terhadap anak di bawah umur berinisial DS. Karena menurut temuan tim kuasa hukum Saipul Jamil, DS dianggap memalsukan usianya. Alhasil, Saipul Jamil yang diwakilkan tim kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kami baru membuat laporan terhadap DS, dugaan melanggar pasal 263, 266 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu," kata Kasman Sangaji tim kuasa hukum Saipul saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
BACA: Saipul Jamil: Aku Kangen Pulang
Menurut Kasman, ia punya alasan mengapa laporan ini baru dilakukan hari ini. Sebab, ia baru saja menemukan bukti baru yang lengkap jika korban DS bukan kategori anak-anak. "Kenapa enggak dari dulu, karena proses investigasi kami baru seselasi, semoga jadi petunjuk," kata Kasman Sangaji.
BACA: Tak Terima Dakwaan JPU, Saipul Jamil Ajukan Keberatan
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut keterangan polisi, DS berusia 17 tahun. "Yang kami temukan perkiraan 19 atau 20 tahun. Kami punya banyak bukti yang valid, kita punya saksi. Kita berani melaporkan dengan keterangan bukti," kata Kasman.
Novrina/Tabloidnova.com