Menurut Reza, pembunuhan sadis yang dilakukan RA bersama kedua temannya terhadap EF sangat mungkin terjadi. Orang yang sakit hati disebut bisa saja melakukan hal-hal keji.
"Ya, sangat mungkin. Hati yang tersinggung, martabat yang dirusak, nama baik yang dihina dina," ujar Reza.
Akhirnya, meski mengaku baru saling kenal, polisi telah menjerat ketiganya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup kurungan penjara. Namun, bagi satu tersangka, RA, akan mendapat keringanan dengan mempertimbangkan faktor anak di bawah umur.
Akhdi Martin Pratama / Kompas.ocm