5 Fakta Penetapan 1 Juni Sebagai Tanggal Merah di Indonesia

By , Rabu, 1 Juni 2016 | 07:39 WIB
Fakta di balik penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila (Nova)

Sejak beberapa hari lalu, kabar libur 1 Juni alias penetapan 1 Juni sebagai tanggal merah di Indonesia mulai marak diperbincangkan. Ini juga yang membuat sejak kemarin (31/5), para pekerja di Indonesia agak kebingungan, “Apakah 1 Juni besok libur atau masuk kerja?”

Terkait penetapan 1 Juni sebagai hari libur dan tanggal merah, berikut fakta yang dikumpulkan Tabloid NOVA:

1. Peringatan Hari Lahir Pancasila

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan kepada Kompas.com, Presiden Jokowi akan mengumumkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dalam peringatan di Bandung, hari ini (1/6).

Namun, belum diketahui apakah 1 Juni akan menjadi tanggal merah atau tidak.

2. Libur 1 Juni Berlaku Mulai 2017

Hari ini (1/6), Presiden Jokowi mengumumkan bahwa 1 Juni diputuskan sebagai Hari Lahir Pancasila ketika hadir pada peringatan pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

"Maka, dengan mengucap syukur kepada Allah dan bismillah, dengan keputusan presiden, tanggal 1 Juni ditetapkan untuk diliburkan dan diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila," kata Jokowi disambut tepuk tangan para hadirin seperti dikutip dari Kompas.com.

Dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan presiden bahwa 1 Juni adalah hari libur nasional sebagai peringatan Hari Lahir Pancasila.

3. 1 Juni Pernah Dilarang Diperingati

Di awal Orde Baru, 1 Juni malah pernah dilarang untuk diperingati, yang ada justru Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober.

4. Kenapa 1 Juni Harus Tanggal Merah?

Presiden Jokowi mencanangkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dengan tujuan agar Pancasila tidak hanya dikenang dan diperingati atau hanya dilestarikan, tetapi juga benar-benar menjadi realitas dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia di berbagai aspek kehidupan

Demikian ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Kompas, minggu lalu (25/5/).

5. Total Tanggal Merah Tahun 2017: 20 Hari

Keputusan tersebut membuat bertambahnya satu hari libur nasional. Pada 2017, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 20 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.