Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Sunter Bergelar Profesor Doktor, Ini Kata Polisi

By nova.id, Kamis, 15 September 2016 | 07:01 WIB
Polisi menyita 30 jenis obat ilegal tidak berizin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan di klinik kecantikan Queen Beauty Clinic (nova.id)

MGT yang mengaku profesor, saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

Dia adalah pemilik dari ‎klinik kecantikan ilegal "Queen Beauty Clinic" yang beralamat di Agung Niaga VII Blok G-6 No 25, Sunter Agung, Podomoro, Jakarta Utara.

Pria tersebut dijadikan tersangka karena membuka klinik kecantikan tanpa izin dan alat kesehatan serta obat yang digunakan tidak memiliki izin edar dari BPOM dan Kemenkes.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Purwadi menuturkan bahwa kepada penyidik, MGT mengaku membeli alat serta obat kesehatan dari sales.

Tidak tanggung-tanggung, obat-obat itu didatangkan langsung dari Jerman, China hingga Jepang.

Baca juga: Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal dengan Biaya Operasi Hingga 35 Juta

Demi meyakinkan para konsumen atau pelanggan, MGT mengaku sebagai profesor doktor bahkan sertifikat gelarnya terpampang di klinik tersebut.

"Supaya makin menambah keyakinan konsumen, dia menggunakan gelar Profesor Doktor dari Saint John University, Singapura. Ini mau kami cek kebenarannya," ungkap Purwadi, Rabu (14/9/2016) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, AKBP Adi Saputra menuturkan pada penyidik MGT mengaku sebagai ahli sulam alis.

"Selain mengaku profesor, dia juga mengaku jago sulam alis. Meski mengaku jago, tapi dia tidak pernah turun langsung melakukan perawatan ke konsumen. Yang melakukan perawatan hanya karyawannya saja," tambah Adi Saputra.

‎Untuk diketahui, sebuah klinik kecantikan, "Queen Beauty Clinic di Jl Agung Niaga VII Blok G-6 No 25, Sunter Agung, Podomoro, Jakarta Utara‎ digerebek Bareskrim pada akhir Agustus 2016.

Klinik mewah yang beroperasi selama 16 tahun sejak tahun 2000 hingga 2016 ini digerebek dan beberapa obat kecantikan ilegal asal Eropa, China hingga Jepang senilai Rp 1 miliar seluruhnya disita penyidik.