Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Sunter Bergelar Profesor Doktor, Ini Kata Polisi

By nova.id, Kamis, 15 September 2016 | 07:01 WIB
Polisi menyita 30 jenis obat ilegal tidak berizin dari BPOM dan Kementerian Kesehatan di klinik kecantikan Queen Beauty Clinic (nova.id)

Pemiliknya berinisial MGT yang mengaku profesor ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen‎, dan Undang-Undang tentang praktek dokter.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui klinik kecantikan itu dibangun tahun 2000 dan tidak berizin.‎ Barulah tahun 2003 pemilik mengembangkan usaha mendirikan klinik perawatan utama.

Klinik perawatan utama ini memiliki izin usaha. Di klinik tersebut, ada empat dokter spesialis yang praktek disana yakni spesialis gigi, bedah hingga kulit. Keempat dokter itu telah diperiksa dan mereka mengantongi izin praktek.

Hanya saya yang hendak didalami penyidik ialah, apakah meski memiliki izin praktek, tempat tersebut diperbolehkan melakukan tindakan operasi atau tidak.

Theresia Felisiani  / Tribunnews