Restu Sinaga Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

By , Kamis, 13 Oktober 2016 | 07:15 WIB
Restu Sinaga ketika menjalani sidang kasus narkoba perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10). (Nova)

Aktor Restu Sinaga menjalani sidang perdana kasus narkobanya hari ini, Kamis (13/10/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana tersebut, Restu yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, masuk ke ruang sidang dan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sepanjang jalannya persidangan, Restu hanya bisa duduk terpaku di kursi terdakwa, sambil mendengarkan semua dakwaan yang disebutkan jaksa kepadanya. Sidang perdana ini juga berlangsung singkat, sebab, ketika ketua majelis hakim menanyakan kehadiran saksi, pihak jaksa menyatakan belum bisa menghadirkannya di ruang sidang.

Baca: Restu Sinaga Ditangkap Saat Bangun Tidur, Ini Kronologisnya

"Hari ini baru dakwaan. Persidangan ini agendanya dakwaan, habis itu saksi. Setelah saksi, ahli, baru tuntutan," kata kuasa hukum Restu, Jaswin Damanik, saat dijumpai tabloidnova.com di ruang tahanan khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU kali ini, lawan main Luna Maya dalam film Cinta Silver itu didakwa dengan pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 62 Undang Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 8 miliar.

Baca: Pakai Narkoba, Restu Sinaga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sementara itu, Restu yang ditemui usai menjalani sidang, memilih untuk tak banyak bicara. Ia hanya mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Enggak keberatan," kata Restu sambil terus melaju menuju ruang tahanan khusus. "Lihat saja minggu depan," kata Restu.

Sekedar mengingatkan, Restu Sinaga ditangkap di rumahnya kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada tanggal 2 Juni 2016 lalu. Dari proses penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid dengan berat keseluruhan 7,47 gram, 26 butir psikotropika jenis happy five dengan berat keseluruhan 7,21 gram, empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain dan empat buah sedotan plastik yang diduga untuk mengonsumsi barang tersebut. Seluruh barang bukti tersebut didapat Restu dari sahabatnya berinisial P dan R yang sampai saat ini masih buron.