TABLOIDNOVA.COM - Restu Sinaga Kamis (2/6/2016) kemarin ditangkap oleh Jajaran Satuan Petugas Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditangkap lantaran kedapatan menggunakan narkoba di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Akibat perbuatannya, Restu terancam hukuman 20 tahun penjara.
BACA: Restu Sinaga Sudah Tiga Tahun Pakai Berbagai Macam Jenis Narkoba
"Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kompol Purwanta, humas Polres Jakarta Selatan, melalui rilis yang diterima Tabloidnova.com, Jumat (3/6/2016).
BACA: Restu Sinaga Ditangkap Dengan Barang Bukti Berbagai Macam Jenis Narkoba!
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Restu ditangkap dikediamannya dengan sejumlah barang bukti Barang bukti antara lain ganja dengan berat brutto 10,75 gram, Tujuh belas butir atau tablet psikotropika jenis dumolid dengan berat brutto keseluruhan 7,47 gram, 26 butir atau tablet psikotropika jenis happy five (H-5) dengan berat brutto keseluruhan 7,21 gram, Empat bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain (sudah habis), yang diletakkan di dalam kotak kaleng warna putih dan Empat buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru.
Novrina/Tabloidnova.com
KOMENTAR